UMKM Mau Naik Kelas? Kuasai Legalitas Usaha untuk Sukses!

Admin
By -
0

Serang - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, untuk dapat naik kelas dan bersaing di pasar yang semakin ketat, pelaku UMKM perlu melengkapi legalitas usaha mereka.

Pendamping Layanan UMKM, Taufik, menjelaskan, “Legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis, serta memberikan perlindungan hukum bagi usaha.”

Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Perusahaan Besar, begini cara pengajuannya

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil oleh pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha mereka:

  1. Pendaftaran Usaha: Daftarkan usaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha.

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Ajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas resmi.

  3. Izin Usaha: Pastikan memiliki izin usaha yang sesuai, apakah itu untuk usaha mikro, kecil, atau menengah.

  4. Legalitas Pajak: Daftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar usaha terdaftar dalam sistem perpajakan nasional.

  5. Sertifikat Halal: Bagi yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang penting.

  6. Hak Kekayaan Intelektual: Lindungi produk dan merek Anda dengan mendaftarkan hak paten atau merek dagang.

  7. Akta Pendirian: Jika diperlukan, buat akta pendirian usaha untuk memperkuat legalitas bisnis.

Dengan melengkapi legalitas usaha, UMKM tidak hanya akan meningkatkan kredibilitas, tetapi juga membuka peluang akses ke modal dan program pengembangan dari pemerintah. Diharapkan, langkah ini dapat membantu UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Layanan UMKM atau mengunjungi situs Layanan UMKM. Dengan langkah yang tepat, kesuksesan UMKM di masa depan bukanlah hal yang mustahil! 

Editor : Lutfiah Syifa Salsabila

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)