Serang - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun perusahaan besar perlu memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan memiliki sertifikasi halal. Hal ini sangat penting mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, yang mengharuskan setiap produk yang digunakan atau dikonsumsi memenuhi kriteria kehalalan.
Sertifikasi halal menjadi syarat utama agar produk dapat diterima secara luas di pasar. Produk di Indonesia dinyatakan halal jika telah mengantongi sertifikasi yang diakui, yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk yang bisa disertifikasi halal mencakup berbagai kategori, seperti pangan, obat-obatan, kosmetik, dan barang guna lainnya (misalnya bahan kimia, sabun, detergen, kulit, dan filter air).
Proses sertifikasi halal melibatkan tiga lembaga utama: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH berfungsi sebagai penyelenggara jaminan produk halal, sedangkan LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan kelayakan dokumen dan audit kehalalan produk. MUI berwenang untuk menetapkan status halal suatu produk.
Syarat Dokumen untuk Mengajukan Sertifikasi Halal:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Permohonan Sertifikasi Halal kepada Kepala BPJPH
- Dokumen Penyelia Halal
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
- Proses Pengolahan Produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
- BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen.
- LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran.
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL.
- BPJPH memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD).
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
- BPJPH menerbitkan sertifikasi halal.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal.
Biaya pengurusan sertifikat halal mulai dari Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, sementara biaya pemeriksaan oleh LPH adalah Rp350.000. Namun, biaya ini belum termasuk uji laboratorium dan akomodasi pemeriksaan lapangan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan sertifikasi halal, silakan kunjungi laman resmi BPJPH: bpjph.halal.go.id.
Sumber: Antara