Serang, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka peningkatan kualitas dan keamanan produk pangan olahan. FGD yang bertemakan “Perkuatan Sinergitas Lintas Sektor dalam Sertifikasi Halal, Pencantuman Logo Halal pada Kemasan Produk Pangan Olahan, serta Implementasi Penerapan SNI Wajib pada Produk Pangan Olahan Tertentu” ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk pihak BPOM, lembaga Pemeriksa Halal, Satgas Halal Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Baca juga : Babe Haikal dikritik keras oleh Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal
Dalam kesempatan tersebut, Ani, salah satu narasumber dari BPOM, menyampaikan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar di pasar tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga memenuhi standar halal dan SNI yang ditetapkan pemerintah. “Penerapan sertifikasi halal dan SNI wajib pada produk pangan olahan merupakan langkah penting dalam menjamin kualitas dan keamanan produk. Selain itu, pencantuman logo halal pada kemasan juga menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen agar dapat lebih mudah mengenali produk yang sesuai dengan syariat Islam,” jelas Ani.
Menurut Ani, meskipun pemerintah telah menetapkan beberapa produk pangan olahan yang wajib mengikuti standar SNI, masih ada tantangan dalam implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, sinergitas lintas sektor sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik. BPOM, dalam hal ini, berperan sebagai pengawas yang memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar memenuhi persyaratan yang ditetapkan baik dalam hal keamanan pangan, kualitas, maupun kelayakan sertifikasi halal.
Baca juga : Babe Haikal : Sertifikasi Halal Untuk Perlindungan Konsumen dan Nilai Tambah Produk Berkualitas
Selain itu, Irham dari LPPOM MUI Banten, turut memberikan penjelasan tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk pangan. “Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen Muslim, tetapi juga menjadi tanda bahwa produk tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam hukum Islam. Halal bukan hanya soal bahan baku, tetapi juga soal proses produksi yang harus bebas dari unsur yang haram, seperti penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai,” kata Irham.

Irham menambahkan bahwa proses sertifikasi halal dari LPPOM MUI Banten melibatkan audit dan pemeriksaan yang cermat terhadap setiap aspek produksi, dari bahan baku hingga proses distribusi, untuk memastikan produk benar-benar halal dan aman dikonsumsi. Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk lebih aktif mengurus sertifikasi halal, karena selain untuk memenuhi tuntutan pasar, hal ini juga merupakan komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk.

Sebagai penutup, Ani dan Irhamni sepakat bahwa kolaborasi yang solid antara BPOM, LPPOM MUI, BPJPH, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasar tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga memenuhi prinsip halal yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
- Penulis : Lutfiah Syifa Salsabila
- Editor : Ratu Farah Dzibba