Babe Haikal : Sertifikasi Halal Untuk Perlindungan Konsumen dan Nilai Tambah Produk Berkualitas

Admin
By -
0


Jakarta
– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa undang-undang mengharuskan sertifikasi halal untuk produk demi melindungi konsumen dan mempermudah produsen dalam menciptakan produk berkualitas.

“Perlu dipahami bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi konsumen dan memudahkan produsen, bukan sebaliknya,” ujar Kepala BPJPH, Haikal Hasan, di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga : Babe Haikal dikritik keras oleh Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal

Menurutnya, konsumen akan mendapatkan kepastian hukum mengenai ketersediaan produk halal, sementara produsen akan lebih mudah dalam memproduksi barang yang bernilai tambah dengan standar halal, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen.

Dikutip dari laman berita BPJPH. Haikal menambahkan, dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek teknis agar implementasi sertifikasi halal tidak memberatkan dunia usaha. Kewajiban sertifikasi halal ditetapkan untuk produk-produk dengan ketentuan yang jelas.

“Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas,” tegasnya.

Produk yang dimaksud mencakup barang dan jasa yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai jenis produk lainnya. Ia juga menegaskan bahwa bukan barang seperti laptop yang perlu disertifikasi halal.

Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang non-halal tidak perlu mengajukan sertifikat halal. “Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar.” tegasnya.

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap. Berdasarkan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, mulai 18 Oktober 2024, produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan wajib bersertifikat halal, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Baca juga : Direktur Industri Halal KDEKS Banten Kenalkan Produk Halal Lokal Ke Pasar Kamboja

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Kewajiban sertifikasi untuk produk luar negeri akan diatur oleh Menteri paling lambat pada tanggal yang sama.

“BPJPH terus mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen akan produk halal,” tambahnya.

Pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan melalui ptsp.halal.go.id, dan informasi lebih lanjut dapat diakses di website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.

“Jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk, serta memperluas pasar. Kita tidak boleh kalah bersaing dengan produk halal dari negara lain,” tutupnya.

  • Penulis : Lutfiah Syifa Salsabila
  • Editor : Ratu farah Dzibba

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)