Direktur Industri Halal KDEKS Banten Kenalkan Produk Halal Lokal Ke Pasar Kamboja

Admin
By -
2 minute read
0


SERANG
— Eden Gunawan, Direktur Industri Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Banten, bersama 75 pelaku UMKM, mengikuti kegiatan promosi produk halal di Kamboja. Acara ini diadakan berkat kerja sama antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM, dengan tujuan memperkenalkan produk halal Indonesia dan membuka peluang ekspor secara resmi.

Baca juga : Segera Daftarkan Produk Anda, Kalo Kagak Gue Sanksi

“Kami ingin memastikan produk-produk kita dapat memasuki pasar Kamboja, begitu juga sebaliknya, secara legal,” ungkap Eden. Produk yang dipromosikan sangat beragam, mulai dari makanan ringan hingga fashion, dengan makanan dan minuman menjadi kategori yang paling dominan. Di sektor fashion, produk yang dibawa termasuk kain batik, tenun dari Sumatra Barat, dan barang-barang rajut sederhana.

Selain memperkenalkan produk UMKM, Indonesia juga diundang untuk terlibat dalam pengembangan Halal Park di Kamboja, sebuah kawasan industri yang akan difokuskan pada produk bersertifikat halal untuk ekspor ke Indonesia. “Dengan adanya kawasan ini, produk yang masuk ke Indonesia tidak akan bercampur dengan barang lain yang bisa merusak status halal,” jelas Eden.

Baca juga : Babe Haikal dikritik keras oleh Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal

Di sisi lain, Indonesia juga sedang membangun fasilitas serupa di Cikande, Banten, yang akan berfungsi sebagai pusat ekspor-impor khusus untuk UMKM. Eden menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga untuk barang-barang kebutuhan lainnya.

“Ini membuka peluang besar bagi kita. Produk impor yang sebelumnya diambil dari Vietnam dan Thailand juga akan lebih mudah diakses melalui Kamboja, karena sebenarnya beras yang diimpor dari Thailand atau Vietnam juga berasal dari Kamboja,” tuturnya.

Saat ini, enam negara — Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Kamboja — telah memulai kolaborasi dalam aspek sertifikasi halal, termasuk dalam pertimbangan kimia dan pertanian. Namun, hingga saat ini, hanya 49 dari 193 negara yang telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk memastikan adanya standar halal yang konsisten di pasar internasional.

  • Penulis : Lutfiah Syifa Salsabila
  • Editor : Izzatuzahwa Zahida

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)