Menurut Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Mardyana Listyowati, pencapaian ekspor produk halal Indonesia yang mencapai USD 41,42 miliar ini sangat signifikan, dengan surplus mencapai USD 29,09 miliar. Mardyana menegaskan bahwa angka ini mencerminkan potensi besar bagi produk halal Indonesia untuk terus berkembang di pasar internasional.
Di sektor ekspor produk halal, makanan olahan mendominasi dengan nilai ekspor mencapai USD 33,61 miliar. Diikuti oleh sektor pakaian muslim dengan nilai ekspor USD 6,83 miliar, farmasi USD 612,1 juta, dan kosmetik USD 362,83 juta. Keberhasilan ini juga merupakan hasil dari kerjasama erat antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ekspor produk halal Indonesia juga berhasil menjangkau pasar global yang luas. Negara-negara tujuan utama ekspor antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia, yang menunjukkan keberagaman pasar yang dapat digali lebih lanjut untuk memperluas jangkauan produk halal Indonesia.
Dalam hal ini, Mardyana menyampaikan bahwa neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan tren positif, dengan surplus yang meningkat sebesar 10,86 persen dalam periode 2019-2023. Surplus tertinggi tercatat pada tahun 2022, mencapai USD 47,7 miliar, yang menunjukkan semakin diterimanya produk halal Indonesia di pasar global sebagai eksportir terpercaya.
Melihat tren positif ini, pemerintah berencana untuk mengembangkan sistem penghitungan ekspor produk halal dengan mengadopsi kode HS halal, terutama di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik. Ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas data ekspor produk halal Indonesia ke depan.
Babe Haikal : Sertifikasi Halal Untuk Perlindungan Konsumen dan Nilai Tambah Produk Berkualitas
Untuk mempercepat pengembangan sektor ini, pemerintah telah membentuk Indonesia Halal Export Incorporated melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kelompok kerja ini berfokus pada empat bidang utama: Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal. Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, upaya ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekspor produk halal Indonesia.
Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan juga merekomendasikan lima negara prioritas untuk tujuan ekspor produk halal Indonesia, yaitu Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, dan Arab Saudi. Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan, Septika Tri Ardianti, menjelaskan bahwa pasar Turki dan UEA berperan sebagai hub perdagangan kawasan, sementara pasar Arab Saudi dapat dioptimalkan melalui ekosistem haji dan umrah.
Namun, tantangan terbesar dalam memperluas pasar produk halal Indonesia ke luar negeri adalah terkait regulasi dan standar internasional. Oleh karena itu, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin, Mohammad Bawazeer, menyarankan Indonesia untuk memanfaatkan posisinya sebagai anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mempermudah akses ke pasar Timur Tengah dan negara-negara OKI lainnya.