SERANG - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pengawasan kewajiban sertifikat halal, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, bersama Satgas Lembaga Jaminan Produk Halal (LJPH) Provinsi Banten dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat, mengadakan Rapat Koordinasi.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia serta mendukung industri halal di tanah air.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Iwan Falahudin, mengungkapkan pentingnya pengawasan sertifikat halal kepada pelaku usaha di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa penerbitan sertifikat halal saja tidak cukup; pengawasan yang berkelanjutan terhadap usaha yang telah dan akan memperoleh sertifikat halal juga sangat krusial.
Baca juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal
Iwan menjelaskan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar dan berlabel halal benar-benar memenuhi standar sertifikasi halal yang ditetapkan. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk yang dipasarkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas produk serta kehalalan bahan baku yang digunakan.
Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung produk halal di Provinsi Banten. Melalui sinergi ini, diharapkan produk halal asal Banten dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus memenuhi harapan konsumen yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jojo, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai peran dan tanggung jawab BPJPH dalam pengawasan produk halal. Dalam sambutannya, Jojo menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJPH dan instansi terkait di daerah, terutama dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan halal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, I
Selain itu, Jojo juga mengungkapkan bahwa BPJPH telah mengembangkan sistem pemantauan yang lebih efektif untuk memantau produk yang sudah bersertifikat halal. Melalui sistem ini, pihaknya dapat melakukan audit dan pemeriksaan berkala, serta memberikan bimbingan kepada pelaku usaha agar dapat terus mematuhi standar halal.
Jojo juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengawasan produk halal, termasuk meningkatnya jumlah produk yang beredar di pasar dan kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Ia mendorong semua pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif berperan dalam mengawasi produk halal yang beredar, dengan melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kanwil Kementerian Agama dan BPJPH Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk. Dengan komitmen bersama, sektor produk halal di Provinsi Banten diharapkan dapat berkembang pesat dan memenuhi harapan masyarakat.
Sumber : Humas Kanwil Kemenag Provinsi Banten