1.032 Personel BPJPH Diterjunkan Untuk Data Sertifikasi Halal

Admin
By -
0


Jakarta
– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) telah menugaskan 1.032 personel pengawas untuk melakukan pemeriksaan di masyarakat setelah masa transisi pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014.

Baca juga : Segera Daftarkan Produk Anda, Kalo Kagak Gue Sanksi

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengawasan produk halal akan dilakukan serentak. BPJPH telah mempersiapkan pengawas yang memenuhi syarat, termasuk lulus pelatihan khusus.

Pengawasan juga dapat melibatkan kementerian dan lembaga terkait dengan koordinasi BPJPH. Mulai 18 Oktober, pengawas akan mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan memberikan himbauan untuk segera mendaftar.

Baca juga : Kepala BPJPH baru, Haikal Hassan Bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat

Berdasarkan data yang terkumpul, BPJPH akan menilai dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi yang sesuai, yang bisa berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, atau penutupan usaha, terutama untuk restoran dan kafe. Haikal mengingatkan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka, karena sanksi bagi pelanggaran sertifikasi halal akan diberlakukan.

  • Penulis : Rizky Aulia Putri
  • Editor : Ratu FZ
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)