Jakarta – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal resmi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 18 Oktober 2024.
BPJPH melaksanakan pengawasan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyatakan bahwa 1.032 personil pengawas telah disiapkan untuk tugas ini. Pengawasan juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait setelah koordinasi dengan BPJPH.terang Kepala BPJPH, Haikal Hassan didampingi Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan juga Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
“Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi”, beber pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
Lebih lanjut ia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar kewajiban sertifikasi halal ada dua, yaitu administratif dan penarikan produk yang beredar.
Sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran kewajiban sertifikasi halal terbagi menjadi dua kategori. Pertama, sanksi administratif yang mencakup peringatan tertulis. Kedua, penarikan produk dari peredaran, yang bisa termasuk penutupan usaha untuk tempat yang menyajikan makanan secara langsung, seperti restoran dan kafe, terutama bagi usaha skala menengah dan besar, jelas Haikal Hassan.
Sebelumnya, BPJPH telah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang jaminan produk halal kepada semua pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Program ini dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Salah satu inisiatif besar adalah Kampanye Mandatori Halal yang dilakukan serentak di 1.012 lokasi di 34 provinsi pada Maret 2023, yang membawa BPJPH mendapatkan Rekor MURI.
Di tahun 2024, kampanye Wajib Halal juga dilaksanakan dengan memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung dan konsultasi di lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan pasar. Pendaftaran on the spot juga tersedia bagi pelaku usaha di 3.000 desa, serta sosialisasi untuk pelaku jasa penyembelihan.
Haikal Hassan mengingatkan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mendaftar, terutama karena prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id.Selain itu, Haikal menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH, melalui pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH. BPJPH juga menyediakan fitur untuk pengaduan di situs resminya.
- Penulis : Rizky Aulia Putri
- Editor : Lutfiah Syifa Salsabila